• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 22 Januari 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Jeritan Pedagang Kaki Lima Pasca Surat Peringatan Wakil Rektor II

oleh Redaksi
3 Maret 2022 | 10:26 WIB
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang melayani pembeli dari kalangan mahasiswa di lingkungan bank sentral Universitas Andalas (Unand), Rabu (2/3/2022)

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang melayani pembeli dari kalangan mahasiswa di lingkungan bank sentral Universitas Andalas (Unand), Rabu (2/3/2022)

ShareShareShareShare
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang melayani pembeli dari kalangan mahasiswa di lingkungan bank sentral Universitas Andalas (Unand), Rabu (2/3/2022). (Genta Andalas/Icha Putri)

Oleh: Icha Putri dan Efi Fadhillah*

Tertanggal 1 Maret 2022, Wakil Rektor (WR) II mengeluarkan surat peringatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak memiliki izin di lingkungan kampus Universitas Andalas (Unand). Dalam surat tersebut terdapat 23 PKL tanpa izin yang diminta untuk mengangkat dan memindahkan lapaknya. Mereka diminta untuk tidak lagi berjualan di lingkungan kampus Unand.

Keluarnya surat peringatan tersebut menimbulkan keresahan bagi PKL dan menjadi ancaman bagi mata pencaharian mereka. Amli misalnya, Pedagang batagor di Gedung I yang sudah 20 tahun lebih berjualan di Unand. Ia mengeluhkan bahwa kebijakan tersebut dapat mengancam perekonomian keluarganya.

“Kalau dilarang jualan berarti sama saja dengan melarang kami cari makan. Kami butuh biaya untuk makan,” katanya saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022)

Amli juga menyayangkan keputusan pihak Unand yang melarang dirinya berdagang, sebab ia membutuhkan biaya untuk tiga orang anaknya yang masih sekolah.

“Anak saya ada tiga orang, yang pertama sedang kuliah, yang kedua SMA, dan yang kecil masih Sekolah Dasar,” katanya.

Sejak tahun 2007 silam, Amli berjualan dan bergantung pada Unand sebagai ladang rezeki baginya dan keluarga. Ia mempertanyakan mengapa baru sekarang Unand melarang dirinya berdagang.

Baca Juga  Aksi Kamisan ke-89: Seruan Masyarakat Sumatera Barat untuk Keadilan dan HAM

“Kami hanya mencari makan bukan mencari kaya dan kami bukan orang jahat. Saya sudah lama berjualan disini, kenapa baru sekarang (ditertibkan)?” ungkapnya.

Amli mengatakan dirinya dan PKL lainnya yang mendapat surat peringatan akan tetap bertahan meski pada tanggal 4 nanti akan dilakukan penertiban oleh tim keamanan kampus.

“Besok tetap jualan, kami tetap bertahan, kami juga sudah melapor ke anak nagari dan kantor KAN,” katanya.

Ditengah kenyataan pahit yang harus diterima Amli, ia menaruh harapan besar agar ia masih tetap diperbolehkan berdagang di lingkungan kampus Unand.

“Saya berharap kalau mau ditertibkan, kami diberi tempat khusus. Namun, jangan pula dialihkan ke tempat yang sepi mahasiswa,” ungkapnya.

Berbeda dengan Amli, Yunismar yang sudah berdagang di Gedung G sejak 13 tahun silam mengaku bahwa pada masa kepemimpinan Rektor Werry Darta Taifur, dirinya terdaftar dalam pedagang yang diperbolehkan untuk berjualan di kampus Unand.

“Dulu saya dan sekitar 36 pedagang lainnya terdaftar dan boleh berjualan dikampus,” jelas Yusnimar saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022).

Yusnimar mempertanyakan mengapa ia termasuk ke dalam pedagang yang diberi peringatan, padahal tempat berdagang yang ditempati saat ini merupakan tempat yang disediakan Unand.

Baca Juga  Dugaan Penyelewengan Dana Asrama Mahasiswa PMM Inbound Unand

“Tempat ini memang disediakan Unand, seperti meja dan kursi dagang saya. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam surat tersebut, tapi mengapa saya masih diberi surat peringatan?” ungkapnya.

Saat ini surat peringatan sudah sampai di tangan Yusnimar dan tengah mengancam mata pencahariannya. Mau tidak mau ia harus mempertahankan dan mencari solusi terbaik.

“Saya memiliki satu anak yang saat ini masih sekolah dan harus dibiayai, suami hanya buruh tani. Sumber utama penghasilan keluarga saya dari berdagang (disini), kalau dilarang kemana saya akan mengadu?” kata Yusnimar.

Cerita lain datang dari Rosni, PKL tanpa izin di gedung PKM. Ia mengungkapkan bahwa ia menyetujui penertiban PKL namun dengan tempat baru yang disediakan Unand.

“Kalau dibuatkan tempat tidak masalah yang penting tetap di PKM, karena saya sudah lama berdagang disini dan sudah dekat dengan mahasiswa PKM,” ungkapnya saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022).

 

*Penulis merupakan Mahasiswi Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Mahasiswi Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Andalas

 

Tag: Pedagang Kaki LimaPenertibanPKLUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Direktur LBH Padang melaunching usaha kopi LBH Padang yang diberi nama Kopi Rakyat, sekaligus membuka open donasi warga bantu warga, Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Oktavia Ramadhani)

Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

21 Januari 2026 | 10:56 WIB
Pengurus LBH Padang melakukan foto bersama dalam rangka Ulang Tahun LBH 44 thn pada Selasa (20/1/2026) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

44 Tahun LBH Padang dan Peluncuran CATAHU 2025

21 Januari 2026 | 10:26 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

17 Januari 2026 | 22:12 WIB
(Foto/Alyssa Calista Harahap)

KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

14 Januari 2026 | 19:28 WIB
(Ilustrasi/Ulya Nur Fadillah)

Dana Ormawa Kasus Korupsi 2022 Masuki Tahap Pencairan, UNAND Tunggu SPTJM

14 Januari 2026 | 00:03 WIB
Mediasi antara pekerja, perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan pihak Politeknik Negeri Padang pada Rabu (31/12/2025) (Genta Andalas/Zaki Latif Bagia Rahman)

Kebijakan Outsourcing PNP Picu Protes dan Rencana Somasi Pekerja

31 Desember 2025 | 20:34 WIB

TERPOPULER

  • (Poster Film Alas Roban/detik.com)

    Alas Roban, Teror Mitos Lokal dan Perjuangan Seorang Ibu

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KKN Kebencanaan Kapalo Koto dan UNIB Salurkan Bantuan Gizi Pasca Banjir

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peminjaman Gedung UNAND Masih Hadapi Kendala Teknis

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Kegiatan Ulang Tahun ke-44 LBH Padang

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2026

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak