• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, 9 Maret 2026
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
  • Berita
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
  • Gentainment
  • Digital
Home Berita

Jeritan Pedagang Kaki Lima Pasca Surat Peringatan Wakil Rektor II

oleh Redaksi
3 Maret 2022 | 10:26 WIB
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang melayani pembeli dari kalangan mahasiswa di lingkungan bank sentral Universitas Andalas (Unand), Rabu (2/3/2022)

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang melayani pembeli dari kalangan mahasiswa di lingkungan bank sentral Universitas Andalas (Unand), Rabu (2/3/2022)

ShareShareShareShare
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang melayani pembeli dari kalangan mahasiswa di lingkungan bank sentral Universitas Andalas (Unand), Rabu (2/3/2022). (Genta Andalas/Icha Putri)

Oleh: Icha Putri dan Efi Fadhillah*

Tertanggal 1 Maret 2022, Wakil Rektor (WR) II mengeluarkan surat peringatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak memiliki izin di lingkungan kampus Universitas Andalas (Unand). Dalam surat tersebut terdapat 23 PKL tanpa izin yang diminta untuk mengangkat dan memindahkan lapaknya. Mereka diminta untuk tidak lagi berjualan di lingkungan kampus Unand.

Keluarnya surat peringatan tersebut menimbulkan keresahan bagi PKL dan menjadi ancaman bagi mata pencaharian mereka. Amli misalnya, Pedagang batagor di Gedung I yang sudah 20 tahun lebih berjualan di Unand. Ia mengeluhkan bahwa kebijakan tersebut dapat mengancam perekonomian keluarganya.

“Kalau dilarang jualan berarti sama saja dengan melarang kami cari makan. Kami butuh biaya untuk makan,” katanya saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022)

Amli juga menyayangkan keputusan pihak Unand yang melarang dirinya berdagang, sebab ia membutuhkan biaya untuk tiga orang anaknya yang masih sekolah.

“Anak saya ada tiga orang, yang pertama sedang kuliah, yang kedua SMA, dan yang kecil masih Sekolah Dasar,” katanya.

Sejak tahun 2007 silam, Amli berjualan dan bergantung pada Unand sebagai ladang rezeki baginya dan keluarga. Ia mempertanyakan mengapa baru sekarang Unand melarang dirinya berdagang.

Baca Juga  Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

“Kami hanya mencari makan bukan mencari kaya dan kami bukan orang jahat. Saya sudah lama berjualan disini, kenapa baru sekarang (ditertibkan)?” ungkapnya.

Amli mengatakan dirinya dan PKL lainnya yang mendapat surat peringatan akan tetap bertahan meski pada tanggal 4 nanti akan dilakukan penertiban oleh tim keamanan kampus.

“Besok tetap jualan, kami tetap bertahan, kami juga sudah melapor ke anak nagari dan kantor KAN,” katanya.

Ditengah kenyataan pahit yang harus diterima Amli, ia menaruh harapan besar agar ia masih tetap diperbolehkan berdagang di lingkungan kampus Unand.

“Saya berharap kalau mau ditertibkan, kami diberi tempat khusus. Namun, jangan pula dialihkan ke tempat yang sepi mahasiswa,” ungkapnya.

Berbeda dengan Amli, Yunismar yang sudah berdagang di Gedung G sejak 13 tahun silam mengaku bahwa pada masa kepemimpinan Rektor Werry Darta Taifur, dirinya terdaftar dalam pedagang yang diperbolehkan untuk berjualan di kampus Unand.

“Dulu saya dan sekitar 36 pedagang lainnya terdaftar dan boleh berjualan dikampus,” jelas Yusnimar saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022).

Yusnimar mempertanyakan mengapa ia termasuk ke dalam pedagang yang diberi peringatan, padahal tempat berdagang yang ditempati saat ini merupakan tempat yang disediakan Unand.

Baca Juga  Orasi Terkait Korupsi Dana Kemahasiswaan, Penampilan UKM PHP di BAKTI UNAND Dibubarkan

“Tempat ini memang disediakan Unand, seperti meja dan kursi dagang saya. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam surat tersebut, tapi mengapa saya masih diberi surat peringatan?” ungkapnya.

Saat ini surat peringatan sudah sampai di tangan Yusnimar dan tengah mengancam mata pencahariannya. Mau tidak mau ia harus mempertahankan dan mencari solusi terbaik.

“Saya memiliki satu anak yang saat ini masih sekolah dan harus dibiayai, suami hanya buruh tani. Sumber utama penghasilan keluarga saya dari berdagang (disini), kalau dilarang kemana saya akan mengadu?” kata Yusnimar.

Cerita lain datang dari Rosni, PKL tanpa izin di gedung PKM. Ia mengungkapkan bahwa ia menyetujui penertiban PKL namun dengan tempat baru yang disediakan Unand.

“Kalau dibuatkan tempat tidak masalah yang penting tetap di PKM, karena saya sudah lama berdagang disini dan sudah dekat dengan mahasiswa PKM,” ungkapnya saat diwawancarai Genta Andalas, Rabu (2/3/2022).

 

*Penulis merupakan Mahasiswi Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Mahasiswi Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Andalas

 

Tag: Pedagang Kaki LimaPenertibanPKLUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Rusak dan Kerap Banjir, MNB FIB UNAND Ganggu Kegiatan Seni Mahasiswa

8 Maret 2026 | 12:28 WIB
Ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Andalas menandatangani Surat Keputusan (SK) di hadapan Rektor dalam prosesi pelantikan kepengurusan Ormawa di Universitas Andalas, Kamis (5/3/2026) (Genta Andalas/Pitri Yani).

Pengurus Ormawa Universitas Andalas Resmi Dilantik

6 Maret 2026 | 22:44 WIB
Mahasiswa menyampaikan orasi dan tuntutan dalam aksi Benahi Institusi Polri di depan Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Rabu (4/3/2026) (Genta Andalas/Oktavia Ramadhani)

Seruan Aksi Mahasiswa, Tuntut Pembenahan Polri di Sumatera Barat

4 Maret 2026 | 23:48 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

Terekam CCTV, Mahasiswa UNAND Curi Motor Teman Sekamar Demi Pasang Kawat Gigi

3 Maret 2026 | 15:41 WIB
(Ilustrasi/Tantri Pramudita)

UNAND Targetkan Buka Prodi Kedokteran Hewan

1 Maret 2026 | 19:59 WIB
(Ilusgrafis/Ulya Nur Fadillah)

FIB Unand Wacanakan Konversi SKS bagi Ketua BEM Terpilih

28 Februari 2026 | 21:36 WIB

TERPOPULER

  • (Ilustrasi/Tantri Pramudita)

    Terekam CCTV, Mahasiswa UNAND Curi Motor Teman Sekamar Demi Pasang Kawat Gigi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Seruan Aksi Mahasiswa, Tuntut Pembenahan Polri di Sumatera Barat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengurus Ormawa Universitas Andalas Resmi Dilantik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rusak dan Kerap Banjir, MNB FIB UNAND Ganggu Kegiatan Seni Mahasiswa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • UNAND Targetkan Buka Prodi Kedokteran Hewan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

© 2026 Gentaandalas.com

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak