• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 6 Desember 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Kacamata Hukum Terhadap Kewajiban Vaksin Covid-19

oleh Redaksi
Minggu, 21 Februari 2021 | 18:18 WIB
di Berita, Liputan
0
(Genta Andalas/Afri Haikil)

(Genta Andalas/Afri Haikil)

ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 memicu berbagai kontroversi di masyarakat. Hal ini dikarenakan terdapat pasal yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi. Seperti yang tertera dalam pasal 13A, bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin maka akan diberikan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi, serta denda.

Dosen Fakultas Hukum, Siska Elvandari menilai pemerintah terkesan memaksakan vaksin sebagai jalan terakhir. Menurutnya pemerintah boleh saja melakukan apa pun demi memutus rantai penyebaran Covid-19, namun tidak dalam bentuk paksaan karena ada hak-hak masyarakat yang seharusnya dihormati.

”Saya pikir pemerintah seharusnya hanya menghimbau atau menganjurkan saja, sedangkan keputusan tetap di tangan masyarakat,” ungkap Siska kepada Genta Andalas melalui telepon, Jumat (19/2/2021).

Senada dengan Siska, Dosen Ilmu Politik FISIP Unand Mhd Fajri mengatakan bahwa pola komunikasi pemerintah dalam mempersuasi masyarakat harus diubah, agar penolakan terhadap vaksin tidak terjadi berlarut-larut. Perlu adanya perubahan persepsi masyarakat terhadap vaksin.

“Sampaikan bahwa vaksin ini adalah hak masyarakat, bukan kewajiban. Kalau disampaikan seperti itu, masyarakat pasti mau divaksin,” ungkap Fajri Zoom Meeting, Sabtu (20/2/2021).

Fajri melanjutkan, bahwa perlu adanya keterlibatan berbagai pihak seperti para mahasiswa, tokoh masyarakat, pemuka adat, dan sejenisnya untuk mengedukasi masyarakat terkait vaksinasi. Supaya tidak terjadi miskomunikasi maupun miskonsepsi yang berujung pada penolakan vaksin.

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik FISIP Unand, Asrinaldi Asril menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah untuk memberi sanksi bagi penolak vaksin sudah tepat. Beliau mengatakan bahwa dalam konteks politik, dalam kondisi darurat kesehatan ini, pemerintah harus tegas dalam mengambil tindakan.

“Upaya pakai masker ini sudah tidak efektif. Ketika dipaksa pakai masker, pemerintah dikira represif. Sekarang disuruh vaksin, ada yang nolak juga. Jadi apa pun itu, negara harus tegas,” ujar Asrinaldi.

Asrinaldi menambahkan, negara punya hak otonomi untuk menegakkan otoritasnya sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat. Penolakan dari segelintir orang, jangan sampai membuat masyarakat lain yang bersedia untuk divaksin, terkena imbasnya.

Reporter : Dian Mardhiyyah dan Anisa Permata Sari
Editor : Linda Susanti

Tag: PerpresVaksin

Baca Juga

Gotong Royong UNAND Percepat Pemulihan Pascabencana

Gotong Royong UNAND Percepat Pemulihan Pascabencana

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:15 WIB
Seminggu Usai Banjir, UNAND Masih Perkuat Layanan untuk Civitas Terdampak

Seminggu Usai Banjir, UNAND Masih Perkuat Layanan untuk Civitas Terdampak

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:03 WIB
UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 17:45 WIB
Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

Senin, 1 Desember 2025 | 09:35 WIB
Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Sabtu, 29 November 2025 | 20:40 WIB
Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Sabtu, 29 November 2025 | 00:50 WIB

TERPOPULER

  • Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Raden Hamzah Sang Panglima Perang Kesultanan Jambi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Kebijakan Menyebabkan Bencana

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak