• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, 7 Desember 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita Liputan

Ketika Kritik Dibayangi UU ITE

oleh Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 | 23:47 WIB
di Liputan
0
ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Beberapa waktu terakhir, kasus pelanggaran terhadap UU ITE semakin menjamur. UU ITE selalu dijadikan sebagai senjata utama bagi kalangan tertentu untuk membungkam kritik terhadap pihak yang berseberangan dengannya. Padahal sebenarnya hal itu bertentangan dengan fungsi UU ITE yang sebenarnya.

“Awalnya UU ITE digunakan sebagai perlindungan seperti akun e-Bisnis, namun seiring berjalannya waktu UU ITE menjadi ambigu,” kata Dosen Fakultas ISIP Universitas Andalas (Unand) Rinaldi melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut Rinaldi menjelaskan bahwa hal tersebut menimbulkan ketakutan publik untuk menyampaikan pendapat, apalagi untuk mengkritik pemerintah. Padahal, selain UU ITE Indonesia juga memiliki UU keterbukaan publik, bahwa setiap instisusi, lembaga, dan individu bebas menyampaikan pendapat.

“Misalnya mahasiswa Unand minta kejelasan terkait beasiswa, karena telah diatur pada UU keterbukaan publik tadi maka institusi harus menjelaskan. Kalau tidak mau maka itu termasuk pelanggaran,” jelas Rinaldi.

Rinaldi menuturkan tidak masalah untuk menyampaikan apa pun itu, selagi bukan tuduhan tanpa fakta, tidak mencemari nama baik, dan tidak dibuat-buat. Menurutnya, segala hal memerlukan klarifikasi, terutama bagi pers. Jika yang disampaikan itu bukanlah kabar bohong dan memiliki institusi yang jelas maka akan terbebas dari jeratan UU ITE.

Rinaldi berharap agar masyarakat tidak takut berpendapat karena jika tidak berani menyampaikan pendapat maka tidak ada kontrol. 

“Tentu semuanya akan berlebihan, misalnya akan jadi korup kekuasaan,  informasi, dan lain sebagainya. Jadi tidak perlu takut untuk menyampaikan tersebut selagi itu benar, UU juga sudah mengatur hal tersebut,” ungkapnya.

Salah seorang Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Ais Jauhara Fahira mengungkapkan bahwa UU ITE ini gunanya adalah untuk melindungi data privasi dan melindungi pengguna media dari kejahatan cyber.

“Tapi sekarang UU ini malah menjadi alat bagi orang yang memiliki kuasa untuk memenjarakan musuh-musuh politiknya, misalnya seperti pencemaran nama baik,” ujar Ais.

Ais menyarankan untuk memiliki produk hukum yang lebih baik, alangkah baiknya UU ini direvisi. Terutama poin-poin yang acuannya subjektif diperjelas lagi, misalnya variabel penghinaan apa saja, variabel pencemaran nama baik apa saja.

Reporter : Nando Ferdiansyah dan Fadilatul Husni
Editor : Linda Susanti

Baca Juga

UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 17:45 WIB
Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Sabtu, 29 November 2025 | 20:40 WIB
Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Sabtu, 29 November 2025 | 00:50 WIB
Hipmi PT UNAND Gelar Market Day X Forbisda, Dorong Ekosistem Wirausaha Mahasiswa

Hipmi PT UNAND Gelar Market Day X Forbisda, Dorong Ekosistem Wirausaha Mahasiswa

Jumat, 14 November 2025 | 05:11 WIB
TEDx UNAND Gelar The Untold Journey Untuk Menumbuhkan Kepercayaan Diri Berbahasa Inggris

TEDx UNAND Gelar The Untold Journey Untuk Menumbuhkan Kepercayaan Diri Berbahasa Inggris

Selasa, 11 November 2025 | 01:16 WIB
Nomor Urut Dicabut, Transparansi Ditegakkan: Pemira UNAND 2025 Resmi Dimulai

Nomor Urut Dicabut, Transparansi Ditegakkan: Pemira UNAND 2025 Resmi Dimulai

Jumat, 7 November 2025 | 23:55 WIB

TERPOPULER

  • Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Raden Hamzah Sang Panglima Perang Kesultanan Jambi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kedaulatan Digital dan Ancaman Pemblokiran ChatGPT

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak