(Ilustrator/Sandra Ardiana)

Oleh: Sandra Ardiana*

Terhitung mulai 1 Juli 2022, pihak Pertamina akan memberlakukan peraturan bagi para pelanggan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar harus wajib terdaftar pada aplikasi My Pertamina untuk dapat membeli BBM tersebut. Hal ini akan diberlakukan namun belum tersebar merata di seluruh wilayah.

Mengutip dari Tribunnews.com pada Selasa (28/06/2022) aturan tersebut akan diuji coba di 11 wilayah, yaitu kota Bukittinggi, kabupaten Agam, kota Padang Panjang, kabupaten Tanah Datar, kota Banjarmasin, kota Bandung, kota Tasikmalaya, kabupaten Ciamis, kota Manado, kota Yogyakarta, dan kota Sukabumi.
Pemberlakuan kebijakan ini dalam rangka untuk penyaluran BBM tepat sasaran. Kejadian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran ini seringkali terjadi, sebelumnya hal ini diantisipasi dengan cara membatasi jumlah ketersediaan BBM subsidi hingga menaikkan harga dari BBM subsidi. Namun dengan adanya pendaftaran kendaraan yang dapat dilakukan di aplikasi My Pertamina dapat membantu untuk mencegah BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dikarenakan pada aplikasi ini akan mendata kendaraan yang kita miliki dan dilihat apakah sesuai dengan kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi atau tidak.
Pada aplikasi ini akan menunjukkan data pembeli sehingga dapat terlihat mengenai informasi kelayakan pembeli untuk mendapatkan BBM tersebut. Kriteria dari kendaraan yang tidak layak atau berhak mendapatkan BBM subsidi, yaitu untuk kendaraan roda empat jika diatas 2500 cc, tidak berhak mendapatkan BBM subsidi. Sedangkan untuk kendaraan bermotor, jika di atas 250cc tidak layak atau berhak mendapatkan BBM subsidi.
Kebijakan ini tentunya bersifat baik dan dapat menjadi salah satu bukti nyata atas kemajuan masyarakat Indonesia dalam menggunakan teknologi. Namun hal yang harus di garis bawahi adalah pada kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mahir dalam menggunakan teknologi. Dilansir dari merdeka.com, sebanyak 20 persen masyarakat Indonesia sudah melek teknologi, sementara sisanya masih belum melek teknologi.
Bagi masyarakat yang masih belum mahir dan terbiasa menggunakan teknologi ini tentu mereka membutuhkan adaptasi terlebih dahulu sebelum dilakukannya kebijakan ini. Hal ini tentu membutuhkan waktu hingga mereka terbiasa untuk menggunakan teknologi.
Sebelum dilakukan kebijakan ini, seharusnya diadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat terutama bagi masyarakat yang masih belum melek teknologi. Namun penyuluhan atau sosialisasi ini tidak dilakukan sehingga ketika penerapan uji cobanya terdapat beberapa masyarakat yang kontra karena pihaknya merasa adanya kebijakan ini malah mempersulit mereka untuk mendapatkan BBM. Hal ini haruslah menjadi pertimbangan bagi pihak Pertamina sebelum menjalankan sebuah kebijakan baru terutama dalam hal pelayanan masyarakat.
Dampak dari pemberlakuan kebijakan ini, tidak hanya dari segi melek teknologi saja tapi juga berdampak pada masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Mereka belum tentu memiliki gadget yang memadai untuk melakukan transaksi. Dibandingkan gadget, kebutuhan harian menjadi prioritas utama masyarakat sehingga gadget belum tentu dimiliki masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan yang dibuat harus ditinjau lagi untuk memenuhi kepentingan bersama. Karena setiap kebijakan yang dibuat berdasarkan kepentingan bersama. Sedangkan kebijakan ini terkesan terburu-buru dan kurang pendekatan kepada masyarakat sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat akan merasa dirugikan dengan adanya kebijakan ini.
Hal utama yang dirasa perlu dalam memulai rencana ini ialah dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat. Dapat dimulai dari pendekatan ke beberapa desa karena kebanyakan di sana masih banyak yang belum mahir dalam menggunakan teknologi dengan bekerja sama dengan pihak petinggi desa tersebut. pendekatan serta sosialisasi secara langsung juga bisa dilakukan kepada pengendara yang sudah berumur dan para sopir angkutan umum karena kebanyakan dari mereka belum terbiasa menggunakan teknologi pada kegiatan sehari-harinya. Pendekatan secara tidak langsung dapat dilakukan dengan cara bekerja sama dengan pihak Kominfo dari jauh-jauh hari agar berita tersebut tersebar secara merata dan adanya persiapan dari masyarakat terhadap hal ini. Selain itu beri waktu kepada masyarakat untuk beradaptasi karena setiap individu memiliki cara untuk menerima perubahan yang berbeda-beda. Hal ini diperlukan untuk dilakukan sebelum dilaksanakannya kebijakan tersebut agar kebijakan yang dibuat tidak merugikan pihak mana pun yang terlibat dan menjadikan Indonesia lebih maju lagi.

*) Penulis merupakan mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Andalas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here