Padang, gentaandalas.com- Menyusul kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium tahun 2019 senilai Rp3,57 miliar, pihak Universitas Andalas (UNAND) akhirnya memberikan pernyataan resmi.
Sekretaris UNAND, Aidinil Zetra saat dihubungi oleh Genta Andalas menyampaikan bahwa kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertama-tama, UNAND ingin menegaskan bahwa kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung atas dugaan korupsi pengadaan alat-alat labor tahun 2019. Kasus yang disebutkan masih dalam tahap penyidikan, dan sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut tetap harus diperlakukan tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Aidinil pada Jumat (5/9/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan, kasus ini menjadi momentum bagi UNAND untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan internal. Langkah-langkah perbaikan sudah dilakukan, ujar Aidinil, seperti pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja dan fakultas, evaluasi sistem pengadaan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami ingin menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar bagi UNAND. Kami percaya, proses hukum yang objektif dan adil akan memberikan kejelasan, dan UNAND akan terus fokus menjalankan perannya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu UNAND mengeluarkan siaran pers berisi keterangan resmi atas kasus korupsi dan tindakan intimidasi. UNAND menegaskan mendukung penuh proses hukum yang berjalan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum berdasarkan prinsip due process of law. Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut menurut UNAND tetap harus diperlakukan tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan hal itu, UNAND juga menegaskan komitmennya untuk menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers, termasuk pers mahasiswa seperti Genta Andalas.
Mengenai keterangan lebih lanjut atas kasus, kami sudah menghubungi Polda Sumbar melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Andry, dan dia menyatakan untuk minta keterangan langsung ke penyidik. Hingga tulisan ini di terbitkan, Kasat Reskrim Polresta Padang belum memberikan keterangan.
Reporter: Aprila Aurahmi dan Fadhilatul Husni
Editor: Redaksi