Padang, gentaandalas- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Andalas (UNAND) kian berjalan. Rangkaian kasus ini bermula dari akhir 2022 dan sekarang memulai babak baru setelah permohonan praperadilan salah satu tersangka ditolak hakim.
Kronologi kasus ini dimulai sejak Desember 2022, saat Satreskrim Polresta Padang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik/1116/XII/2022) atas dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium sentral. Usai dilaksanakan rangkaian pemeriksaan, kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan pada Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/218/V/2024/Reskrim).
Berselang dua bulan, tepatnya Juli 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap peralatan labroratorium sentral yang diduga bermasalah serta memanggil sejumlah pejabat UNAND. Kemudian, pada November 2024 hasil dari audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp3,57 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, kepolisian melaksanakan gelar perkara pada April 2025. Ditemukan sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya mantan wakil rektor 1 tahun 2016-2020, Dachriyanus, yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Atas hasil pemeriksaan hingga penetapan tersangka, terungkap kasus dalam pengadaan alat anggaran tahun 2019 termasuk dengan nilai kontrak sebesar Rp5,87 miliar, bersama CV Tri Karya sebagai penyedia utama. Dalam berkas putusan, terdapat sejumlah dokumen terkait termasuk Quotation Nomor QDA 19101411 tertanggal 14 Oktober 2019 dan Purchase Order Nomor 2501/PO/TK/X/19 tertanggal 29 Oktober 2019 dengan nilai mencapai Rp3,65 miliar. Atas bukti dokumen, penyidik menduga adanya rekayasa dokumen, mark-up harga, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan penyedia tersebut.
Lalu, pada 9 Juni 2025 Dachriyanus melakukan pengajuan permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Kendati demikian, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 8 Juli 2025.
Bersama ditolaknya praperadilan tersebut, status hukum Dachriyanus dan 11 tersangka lainnya termasuk Ampera Warman yang kala itu menjabat Kepala Biro Perencanaan Pengembangan Kerjasama masih berlanjut. Begitupula dengan proses hukum kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah segera memasuki babak berikutnya.
Saat ini, Dachriyanus merupakan guru besar Fakultas Farmasi UNAND dan masih aktif menjabat sebagai Anggota Majelis Wali Amanat dari Unsur Perwakilan Guru Besar. Sementara itu, Ampera Warman saat ini masih aktif menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Andalas.
Reporter: Aprila Aurahmi dan Junivermana Yoga
Editor: Fadhilatul Husni