Polemik Tarif Peminjaman Fasilitas Ruangan di UNAND Diluar Jam Kerja

Ilustrator/ Zahra Nurul Aulia

Padang, gentaadalas.com- Peminjaman fasilitas ruangan di Universitas Andalas (UNAND) kerap menjadi keluhan bagi mahasiswa, terutama terkait biaya yang dikenakan di luar jam operasional atau pada hari libur. Mahasiswa, khususnya yang tergabung dalam organisasi mahasiswa (ormawa), sering mengadakan kegiatan yang memanfaatkan fasilitas kampus. Namun, karena kesibukan perkuliahan, banyak dari kegiatan tersebut diselenggarakan di luar jam kerja, terutama pada akhir pekan. Biaya peminjaman yang harus ditanggung mahasiswa dinilai tidak transparan dan terlalu tinggi, sehingga menjadi beban bagi mereka.

Menanggapi permasalahan ini, pihak rektorat UNAND berencana menetapkan tarif resmi untuk peminjaman fasilitas di luar jam kerja. Dengan kebijakan ini, mahasiswa tidak lagi membayar langsung kepada petugas, melainkan melalui rekening universitas. Selanjutnya, pihak kampus akan mengelola pembayaran kepada petugas gedung. Direktur Umum dan Pengelolaan Aset UNAND, Azral, menyampaikan hal ini dalam Lokakarya Kemahasiswaan yang dihadiri oleh perwakilan ormawa.

Supaya ada kepastian tarif, waktu dan tempat itu memang harus ada ditetapkan dengan peraturan rektor. Ketika kita tetapkan tarif tersebut, nanti menyetorkan ke rekening universitas bukan lagi bayar langsung ke petugas” ujar Azral pada Minggu, (23/2/2025).

Tarif peminjaman fasilitas  ruangan di luar jam kerja telah disusun oleh Direktur Keuangan UNAND, dengan mempertimbangkan biaya lembur petugas gedung, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. Berdasarkan perhitungan tersebut, usulan tarif untuk peminjaman fasilitas bagi ormawa berkisar antara Rp50.000 hingga Rp1.050.000, sedangkan bagi pihak eksternal kampus, tarif yang diusulkan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp15.000.000.

Untuk peminjaman ruangan oleh ormawa di luar jam kerja atau pada hari libur, tarif yang diusulkan antara lain: Auditorium Rp1.050.000 per hari, Convention Hall Rp500.000, Ruang Seminar PKM, Seminar FE, dan I Rp300.000, Ruang Seminar Perpustakaan Rp550.000, serta Ruang Kelas Rp50.000 per hari. Sementara itu, penggunaan fasilitas olahraga dan lahan parkir juga dikenakan tarif, seperti lapangan sepak bola Rp50.000 per 2 jam, lapangan futsal, basket, dan tenis Rp50.000 per jam, lapangan Pramuka Rp250.000 per hari, serta pemasangan tenda di lahan parkir Rp50.000 per tenda per hari.

Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik, Imelda Wahyuni, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat membebani mahasiswa, terutama dalam hal pemangkasan dana operasional. Menurutnya, dengan tarif yang diterapkan, ormawa akan lebih memilih mengadakan kegiatan di luar kampus. Ia juga menekankan bahwa tidak selalu semua petugas hadir saat penggunaan gedung, sehingga sebaiknya tarif yang dikenakan tidak bersifat tetap per hari, melainkan disesuaikan dengan kehadiran petugas yang bertanggung jawab.

Kami, ormawa, akan lebih memilih mengadakan kegiatan di luar kampus melihat biaya yang diterapkan seperti ini. Sebaiknya, tarif tidak dipatok secara harian, tetapi dihitung berdasarkan kehadiran petugas sebagai penanggung jawab ruangan,” ujar Imelda dalam Lokakarya Kemahasiswaan di Ruang Seminar PKM pada Minggu, (23/2/2025).

Menanggapi keresahan mahasiswa, Azral menjelaskan bahwa pihak kampus telah memanggil petugas dan akan melakukan monitoring kehadiran mereka melalui sistem absensi sidik jari dan pengenalan wajah. Dengan sistem ini, pembayaran lembur akan dilakukan berdasarkan kehadiran petugas, sehingga lebih transparan dan sesuai dengan kehadiran.

Terkait usulan tarif yang diajukan Direktur Keuangan UNAND, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UNAND, Dedi Irwansyah, menegaskan bahwa tarif tersebut belum final. Menurutnya, usulan ini masih dalam tahap pembahasan antara pihak kampus dan mahasiswa, dan hingga saat ini, BEM KM menolak usulan tersebut karena dianggap terlalu tinggi dan memberatkan mahasiswa.

Usulan ini memang telah dibahas bersama kami, tetapi belum ada keputusan final. BEM dengan tegas menolak tarif tersebut karena besarnya biaya yang dibebankan kepada mahasiswa,” ujar Dedi saat diwawancarai Genta Andalas pada Senin, (24/2/2025).

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan lanjutan mengenai tarif tersebut.

Repoter: Zulkifli Ramadhani dan Vika Yuliandari

Editor: Nurul Ilmi Ramadhani

Tinggalkan Balasan