Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
No Result
View All Result
Genta Andalas
No Result
View All Result

Home Berita Liputan

Calon MWA UM Nomor 2 Keberatan Musma Ulang, Ketua Panitia: Sudah Berdasar Arahan SAU dan Fakta

by Redaksi
Senin, 1 April 2024 | 19:27 WIB
in Liputan
0
(Ilustrasi/Zahra Nurul)

(Ilustrasi/Zahra Nurul)

ShareShareShareShare
(Ilustrasi/ Zahra Nurul Aulia)

Padang Gentaandalas.com- Panitia Pemilihan Majelis Wali Amanat-Unsur Mahasiswa (MWA-UM), memutuskan untuk melakukan musyawarah mahasiswa (Musma) ulang pemilihan MWA-UM yang akan diadakan pada Rabu (3/4/2024). Terkait adanya putusan tersebut Calon MWA UM nomor urut 2 Muhammad Aliefio Defano merasa keberatan dengan tidak adanya konfirmasi ulang dari panitia sebelum keputusan Musma ulang dipublikasi serta tidak adanya pembahasan khusus terkait surat pernyataan yang ia sampaikan.

“Tidak ada informasi terkait keputusan sebelum publikasi. Ketika surat pernyataan itu kami berikan tidak ada bentuk tindak lanjut ingin membedah bersama- sama, kami hanya mendapat bagian untuk difensif terhadap gugatan yang diberikan pihak ahmad, sementara yang punya kami tidak dilihat,” ujar Aliefio saat diwawancara Genta Andalas pada Minggu, (31/3/2024).

Aliefio juga sebelumnya sempat melayangkan surat pernyataan sikap atas gugatan tersebut pada Rabu (13/3/2024), yang poinnya diantaranya menyatakan bahwa semua peserta yang ikut dalam pemilihan MWA UM adalah sah menurut Peraturan MWA UNAND pasal 39 ayat (4) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kelembagaan MWA.

BacaJuga

Aliansi BEM Sumbar Gelar Aksi Mei Melawan, Peringati May Day dan Hardiknas

Aksi Sumbar Bersama Palestina: Massa Serukan Penangkapan Netanyahu dan Galang Rp1,5 Miliar Donasi

Ketua Panitia Pemilihan MWA UM 2024 Firdaus menerangkan bahwa keputusan Musma ulang diambil sudah berdasarkan arahan Senat Akademik Universitas yang mengarahkan untuk melakukan musyawarah antara calon MWA serta jika tidak dapat diselesaikan, maka keputusan harus berdasar fakta dan bukti di lapangan.

“Ketika memang tidak ada kesepakatan dari calon, SAU mengembalikan keputusan kepada panitia yang harus didasarkan bukti dan fakta di lapangan,” jelas Firdaus saat diwawancarai Genta Andalas pada Sabtu (30/3/2024).

Setelah dilakukan diskusi Firdaus mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan, sehingga panitia harus membuat keputusan. Adapun beberapa hal yang dipertimbangkan dalam keputusan tersebut karna poin gugatan yang disampaikan calon nomor urut 1, Ahmad Sanusi terbukti benar adanya. Hal tersebut berkaitan dengan kejadian kelalaian panitia saat menerima registrasi peserta yang tidak diperkenankan ikut berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 Pasal 68 ayat (2) dan adanya pemimpin organisasi mahasiswa yang memberikan mandat kepada orang yang bukan anggotanya. Selain itu juga terkait keikutsertaan Presiden Mahasiswa sebagai pemimpin sidang sementara yang menyalahi aturan.

Selanjutnya berkaitan dengan sanggahan dalam surat pernyataan calon nomor urut 2 Firdaus merespons bahwa poin tersebut tidak dapat menyanggah gugatan.

“Masalah peraturan MWA paling tinggi itu, emang betul. Tapi kondisinya peraturan rektor itu bukan bertolak belakang dengan peraturan MWA, lebih ke memperjelas organisasi mahasiswa yang ada di UNAND Jadi asas hukum lex superior derogat legi inferiori itu tidak berlaku di peristiwa ini,” ujar Firdaus saat diwawancarai Genta Andalas pada Sabtu (30/3/2024).

Pihak penggugat, calon nomor urut 1, melalui kuasa hukumnya Sahji Rinaldi Nasution menanggapi bahwa keputusan musma ulang sudah tepat karena dalam 6 pertemuan dengan Senat, Panitia, Tim Ad Hoc dan para calon tidak ada yang membantah bukti dan point gugatan.

“Dari 6 pertemuan, tidak ada yang mampu membantah poin gugatan kami. Karena itu langkah musma ulang ini telah tepat dan benar,” jelas Sahji.

Calon MWA-UM nomor urut 3, Muhammad Fathu Rhido juga turut menanggapi keputusan Musma ulang sudah tepat.

“Dari pertemuan semua pihak mengamini bahwa pucuk masalahnya kelalaian panitia dan dengan data fakta yang telah tersaji maka saya mendukung dan setuju akan keputusan musyawarah mahasiswa ulang,” ujar Fathur saat diwawancara Genta Andalas.

Reporter : Lara Elisa Putri dan Zulkifli Ramadhani

Editor : Tiara Juwita 

 

Tags: Kota Padangmusyawarah mahasiswaMWA UMUnand
ShareTweetShareSend

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    Atap Bagonjong pada Rumah Gadang sebagai Identitas Sosial Masyarakat Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gedung FKM UNAND Kampus Jati Alami Kebakaran, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Sumbar Bersama Palestina: Massa Serukan Penangkapan Netanyahu dan Galang Rp1,5 Miliar Donasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Privasi di Ujung Jari: Ancaman Nyata di Balik Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Ribu Warga Padang Bersatu: Solidaritas Tanpa Batas untuk Gaza.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Teknologi: Solusi Modern untuk Pelestarian Budaya Lokal di Tengah Globalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Uang Japuik, Adat Pariaman yang Masih Sering Disalahartikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi BEM Sumbar Gelar Aksi Mei Melawan, Peringati May Day dan Hardiknas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Aksi KAMMI Sumbar di Depan Gedung DPRD, Ajukan Tuntuntan Untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurnalis Perempuan dalam Bayang Teror: Ketika Intimidasi Menjadi Senjata untuk Membungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak