
Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (Unand) akan beri Surat Peringatan (SP) satu terhadap dua perusahaan yang menunggak pembayaran gaji CS, yakni PT Pharta Lima Adyatama dan PT Mega Karya Mulya. Hal ini disampaikan oleh Perencanaan Pengembangan Kerja sama Cleaning Service (PPK CS), Mirsan pada Senin ( 27/2/2023). Selanjutnya akan ada pertemuan dengan PT tersebut untuk membahas masalah ini.
“Kami akan adakan pertemuan dengan PT bersangkutan pada awal Maret ini dan akan diberikan SP satu kepada PT bersangkutan karena telah melanggar kontrak,” ujar Mirsan saat diwawancarai Genta Andalas di Gedung Auditorium.
Mirsan juga menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama pihak PT bersangkutan menyanggupi untuk melakukan pembayaran gaji CS pada bulan Januari dan Februari, namun hingga berita ini diterbitkan pihak PT belum melakukan pembayaran tersebut. Hal ini membuat Unand akhirnya mengambil langkah untuk melakukan pembayaran kepada PT sebelum pihak PT menyelesaikan LPJ pembayaran gaji CS.
Terkait hal tersebut, Koordinator CS Unand, Ilham menanggapi bahwa kebijakan yang diambil Unand dalam menangani permasalahan ini belum tepat, karena bisa saja hal serupa terjadi kembali.
“Mereka bantu pihak PT untuk melakukan pencairan pertama, akibatnya nanti ada peluang masalah serupa terjadi. Keadaan keuangan PT yang seperti itu akan membuka peluang pembayaran kedua dan THR bisa kembali bermasalah,” Ujar Ilham saat diwawancarai Genta Andalas, Kamis (24/2/2023).
Ilham berharap bahwa Unand dapat menjamin PT agar tidak terlambat membayar gaji CS dan dapat memberikan bahan dan alat yang lebih layak untuk CS bekerja.
Reporter : Della Silsilia Putri dan Tiara Juwita
Editor: Asa Alvino Wendra
Discussion about this post