
Padang, gentaandalas.com- Universitas Andalas (Unand) mulai terapkan aturan resmi jalur Angkutan Kota (Angkot) di kawasan kampus pada Senin (15/8/2022). Aturan ini secara efektif berlaku pada Senin (22/8/2022) bersamaan dengan mulainya aktivitas perkuliahan semester ganjil tahun ajaran 2022/2023. Jalur angkot diatur agar tidak melewati gedung perkuliahan, namun dialihkan mengitari kampus melalui area lingkar luar.
Kepala Satpam Unand, Asril menjelaskan bahwa diterapkannya aturan ini guna menertibkan suara angkot yang mengganggu aktivitas belajar mahasiswa.
“Tidak hanya itu banyaknya angkot yang parkir sembarangan dan ugal-ugalan juga membuat keamanan masyarakat kampus terancam,” tutur Asril saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (22/8/2022).
Kebijakan jalur angkot ini akan diberlakukan dalam jangka panjang, sehubungan dengan adanya rencana pembangunan taman digital di kampus.
“Angkutan umum hanya memiliki satu jalur saja supaya tidak mengganggu aktivitas belajar. Tidak hanya angkot, mahasiswa yang memiliki knalpot racing juga akan diberhentikan. Kebijakan ini sebelumnya juga sudah dibicarakan dengan pihak angkutan umum dan tidak menimbulkan masalah,” lanjut Asril saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (22/8/2022).
Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia, Tasya kurang setuju dengan kebijakan jalur angkot ini dikarenakan menurutnya masih banyak mahasiswa yang menggunakan angkot sebagai sarana transportasi utama ke kampus.
“Sebaiknya bagi angkutan umum yang bermasalah harusnya diberi teguran atau bagi yang melakukan pelanggaran berat diberikan sanksi sehingga tidak merugikan masyarakat Unand yang biasa menggunakan angkutan umum sebagai transportasi utama. Harapannya angkutan umum ini tetap beroperasi secara efektif dan berkendara secara aman sehingga tidak merugikan berbagai pihak,” tutur Tasya saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (22/8/2022).
Reporter: Della Silsilia Putri
Editor: Efi Fadhillah