• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 18 September 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Perpustakaan Unand Kembali Terapkan Denda di Tahun 2022

oleh Redaksi
Senin, 10 Januari 2022 | 22:46 WIB
di Berita, Liputan
0
(Foto: dokumentasi Genta Andalas)

(Foto: dokumentasi Genta Andalas)

ShareShareShareShare
(Foto: Genta Andalas)

Padang, gentaandalas.com- Perpustakaan Pusat Universitas Andalas (Unand) akan kembali menerapkan denda keterlambatan pengembalian buku. Kepala Perpustakaan Unand, Yasir mengatakan denda keterlambatan pengembalian ini akan diberlakukan saat Surat Keputusan (SK) Rektor dikeluarkan.

“Saat ini denda masih belum diterapkan, kita akan menyesuaikan dengan SK Rektor tentang perkuliahan semester genap 2021/2022,” kata Yasir saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (10/1/2022).

Yasir menjelaskan denda peminjaman hanya berlaku bagi mahasiswa yang meminjam buku sebelum masa pandemi Covid-19 ataupun saat sebelum dikeluarkannya SK Rektor terkait pandemi di tahun lalu. Bagi mahasiswa tersebut yang belum mengembalikan buku, maka denda masih tetap terhitung.

“Namun,  kami tidak memberatkan bagi mahasiswa yang miliki tunggakan berat untuk bayar denda yang sudah menumpuk akibat adanya kendala yang signifikan. Mahasiswa dengan kendala demikian bisa langsung konsultasi ke perpustakaan untuk mendapatkan keringanan,” jelas Yasir.

Selanjutnya Yasir menambahkan, mahasiswa yang memiliki tunggakan denda dengan jumlah besar akibat masih berada di luar Kota Padang diperbolehkan mengembalikan buku dengan perantara.

“Tentu bagi yang di luar Padang bisa minta tolong ke temannya untuk mengembalikan buku yang dipinjam,” kata Yasir.

Yasir juga menjelaskan pemberlakuan denda bertujuan agar berjalannya pemutaran buku dan mengantisipasi buku menetap terlalu lama di tangan mahasiswa.

Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Willy berharap agar penerapan denda peminjaman buku diberlakukan saat ini mengingat pembelajaraan belum sepenuhnya dilakukan secara luring oleh seluruh angkatan.

“Khususnya bagi mahasiswa yang sudah belajar luring dan mahasiswa akhir tentu butuh buku untuk belajar,” ujar Willy saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (10/1/2022).

Reporter: Icha Putri dan Elvi Rahmawani

Editor: Natasya Salsabilla Festy

Label: blended learningDendaPerpustakaanUnand
BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Fasilitas Dasar Terabaikan, Mahasiswa Keluhkan Gelap hingga Tangga Rusak

Fasilitas Dasar Terabaikan, Mahasiswa Keluhkan Gelap hingga Tangga Rusak

Kamis, 18 September 2025 | 01:10 WIB
Pengembalian Dana Wakaf Maba UNAND Belum Jalan, Sosialisasi Minim

Pengembalian Dana Wakaf Maba UNAND Belum Jalan, Sosialisasi Minim

Rabu, 17 September 2025 | 19:29 WIB
BEM KM Desak Evaluasi 4 Tahun PTN-BH yang Dinilai Gagal

BEM KM Desak Evaluasi 4 Tahun PTN-BH yang Dinilai Gagal

Selasa, 16 September 2025 | 16:27 WIB
Inovasi Digital atau Sekadar Etalase Kampus, UNAND Luncurkan MyUNAND

Inovasi Digital atau Sekadar Etalase Kampus, UNAND Luncurkan MyUNAND

Sabtu, 13 September 2025 | 22:19 WIB
Bawaslu Padang Gandeng Pers Mahasiswa Awasi Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Padang Gandeng Pers Mahasiswa Awasi Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 10 September 2025 | 21:47 WIB
Di Tengah Dugaan Intimidasi, UNAND Janjikan Kebebasan Pers Mahasiswa

Di Tengah Dugaan Intimidasi, UNAND Janjikan Kebebasan Pers Mahasiswa

Rabu, 10 September 2025 | 00:09 WIB

TERPOPULER

  • Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    Kronologi Korupsi Alat Laboratorium yang Jerat Petinggi UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • UNAND Angkat Bicara Kasus Korupsi Rp3,57 Miliar

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inovasi Digital atau Sekadar Etalase Kampus, UNAND Luncurkan MyUNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bawaslu Padang Gandeng Pers Mahasiswa Awasi Keterbukaan Informasi Publik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak