• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, 6 Desember 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita

Perpustakaan Unand Kembali Terapkan Denda di Tahun 2022

oleh Redaksi
Senin, 10 Januari 2022 | 22:46 WIB
di Berita, Liputan
0
(Foto: dokumentasi Genta Andalas)

(Foto: dokumentasi Genta Andalas)

ShareShareShareShare
(Foto: Genta Andalas)

Padang, gentaandalas.com- Perpustakaan Pusat Universitas Andalas (Unand) akan kembali menerapkan denda keterlambatan pengembalian buku. Kepala Perpustakaan Unand, Yasir mengatakan denda keterlambatan pengembalian ini akan diberlakukan saat Surat Keputusan (SK) Rektor dikeluarkan.

“Saat ini denda masih belum diterapkan, kita akan menyesuaikan dengan SK Rektor tentang perkuliahan semester genap 2021/2022,” kata Yasir saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (10/1/2022).

Yasir menjelaskan denda peminjaman hanya berlaku bagi mahasiswa yang meminjam buku sebelum masa pandemi Covid-19 ataupun saat sebelum dikeluarkannya SK Rektor terkait pandemi di tahun lalu. Bagi mahasiswa tersebut yang belum mengembalikan buku, maka denda masih tetap terhitung.

“Namun,  kami tidak memberatkan bagi mahasiswa yang miliki tunggakan berat untuk bayar denda yang sudah menumpuk akibat adanya kendala yang signifikan. Mahasiswa dengan kendala demikian bisa langsung konsultasi ke perpustakaan untuk mendapatkan keringanan,” jelas Yasir.

Selanjutnya Yasir menambahkan, mahasiswa yang memiliki tunggakan denda dengan jumlah besar akibat masih berada di luar Kota Padang diperbolehkan mengembalikan buku dengan perantara.

“Tentu bagi yang di luar Padang bisa minta tolong ke temannya untuk mengembalikan buku yang dipinjam,” kata Yasir.

Yasir juga menjelaskan pemberlakuan denda bertujuan agar berjalannya pemutaran buku dan mengantisipasi buku menetap terlalu lama di tangan mahasiswa.

Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Willy berharap agar penerapan denda peminjaman buku diberlakukan saat ini mengingat pembelajaraan belum sepenuhnya dilakukan secara luring oleh seluruh angkatan.

“Khususnya bagi mahasiswa yang sudah belajar luring dan mahasiswa akhir tentu butuh buku untuk belajar,” ujar Willy saat diwawancarai Genta Andalas, Senin (10/1/2022).

Reporter: Icha Putri dan Elvi Rahmawani

Editor: Natasya Salsabilla Festy

Tag: blended learningDendaPerpustakaanUnand

Baca Juga

Gotong Royong UNAND Percepat Pemulihan Pascabencana

Gotong Royong UNAND Percepat Pemulihan Pascabencana

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:15 WIB
Seminggu Usai Banjir, UNAND Masih Perkuat Layanan untuk Civitas Terdampak

Seminggu Usai Banjir, UNAND Masih Perkuat Layanan untuk Civitas Terdampak

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:03 WIB
UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

UNAND Resmi Lepas Mahasiswa KKN Kebencanaan ke Dua Lokasi Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 17:45 WIB
Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

Senin, 1 Desember 2025 | 09:35 WIB
Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Pauh Usai Banjir, Fasilitas Rusak dan Upaya Pembersihan

Sabtu, 29 November 2025 | 20:40 WIB
Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Banjir Semakin Meluas, UNAND Buka Posko Keamanan

Sabtu, 29 November 2025 | 00:50 WIB

TERPOPULER

  • Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    Penolakan Status Bencana Nasional yang Mengorbankan Rakyat Sumatera

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Telepon Gelap Intimidasi Mahasiswa UNAND

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Raden Hamzah Sang Panglima Perang Kesultanan Jambi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Kebijakan Menyebabkan Bencana

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor l

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak