• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, 21 Agustus 2025
Genta Andalas
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
  • Berita
    • Liputan
    • Berita Foto
    • Sorotan Kampus
    • Feature
    • Laporan
      • Laporan Utama
      • Laporan Khusus
  • Aspirasi
  • Wawasan
  • Riset & Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Komik
    • Resensi
    • Galeri
  • Sosok
  • Sastra & Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Digital
    • Tabloid
    • Genta Antara
    • Buletin
Genta Andalas
Home Berita Liputan

Ketika Kritik Dibayangi UU ITE

oleh Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 | 23:47 WIB
di Liputan
0
ShareShareShareShare

Padang, gentaandalas.com- Beberapa waktu terakhir, kasus pelanggaran terhadap UU ITE semakin menjamur. UU ITE selalu dijadikan sebagai senjata utama bagi kalangan tertentu untuk membungkam kritik terhadap pihak yang berseberangan dengannya. Padahal sebenarnya hal itu bertentangan dengan fungsi UU ITE yang sebenarnya.

“Awalnya UU ITE digunakan sebagai perlindungan seperti akun e-Bisnis, namun seiring berjalannya waktu UU ITE menjadi ambigu,” kata Dosen Fakultas ISIP Universitas Andalas (Unand) Rinaldi melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut Rinaldi menjelaskan bahwa hal tersebut menimbulkan ketakutan publik untuk menyampaikan pendapat, apalagi untuk mengkritik pemerintah. Padahal, selain UU ITE Indonesia juga memiliki UU keterbukaan publik, bahwa setiap instisusi, lembaga, dan individu bebas menyampaikan pendapat.

“Misalnya mahasiswa Unand minta kejelasan terkait beasiswa, karena telah diatur pada UU keterbukaan publik tadi maka institusi harus menjelaskan. Kalau tidak mau maka itu termasuk pelanggaran,” jelas Rinaldi.

Rinaldi menuturkan tidak masalah untuk menyampaikan apa pun itu, selagi bukan tuduhan tanpa fakta, tidak mencemari nama baik, dan tidak dibuat-buat. Menurutnya, segala hal memerlukan klarifikasi, terutama bagi pers. Jika yang disampaikan itu bukanlah kabar bohong dan memiliki institusi yang jelas maka akan terbebas dari jeratan UU ITE.

Rinaldi berharap agar masyarakat tidak takut berpendapat karena jika tidak berani menyampaikan pendapat maka tidak ada kontrol. 

“Tentu semuanya akan berlebihan, misalnya akan jadi korup kekuasaan,  informasi, dan lain sebagainya. Jadi tidak perlu takut untuk menyampaikan tersebut selagi itu benar, UU juga sudah mengatur hal tersebut,” ungkapnya.

Salah seorang Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Ais Jauhara Fahira mengungkapkan bahwa UU ITE ini gunanya adalah untuk melindungi data privasi dan melindungi pengguna media dari kejahatan cyber.

“Tapi sekarang UU ini malah menjadi alat bagi orang yang memiliki kuasa untuk memenjarakan musuh-musuh politiknya, misalnya seperti pencemaran nama baik,” ujar Ais.

Ais menyarankan untuk memiliki produk hukum yang lebih baik, alangkah baiknya UU ini direvisi. Terutama poin-poin yang acuannya subjektif diperjelas lagi, misalnya variabel penghinaan apa saja, variabel pencemaran nama baik apa saja.

Reporter : Nando Ferdiansyah dan Fadilatul Husni
Editor : Linda Susanti

BagikanTweetBagikanKirim

Baca Juga

Mahasiswa KKN UNAND Edukasi Siswa SD soal Kekerasan Seksual dan Bullying di Pasaman

Mahasiswa KKN UNAND Edukasi Siswa SD soal Kekerasan Seksual dan Bullying di Pasaman

Kamis, 31 Juli 2025 | 12:40 WIB
Polda Desak Tertib Aksi, Mahasiswa Gugat Arogansi dan Bungkam Aspirasi

Polda Desak Tertib Aksi, Mahasiswa Gugat Arogansi dan Bungkam Aspirasi

Rabu, 9 Juli 2025 | 14:47 WIB
Pesona Hoyak Tabuik Pariaman, Ribuan Warga Saksikan Tabuik Dilarungkan ke Laut

Pesona Hoyak Tabuik Pariaman, Ribuan Warga Saksikan Tabuik Dilarungkan ke Laut

Senin, 7 Juli 2025 | 12:06 WIB
Potret Semarak Hoyak Tabuik Pariaman di Pesisir Barat Sumatra

Potret Semarak Hoyak Tabuik Pariaman di Pesisir Barat Sumatra

Senin, 7 Juli 2025 | 11:37 WIB
RS UNAND dan Smile Train Indonesia Hadirkan Operasi Gratis Bibir Sumbing

RS UNAND dan Smile Train Indonesia Hadirkan Operasi Gratis Bibir Sumbing

Rabu, 2 Juli 2025 | 10:45 WIB
Festival Hari Anak: Ruang Bermain, Belajar, dan Tumbuh Bersama

Festival Hari Anak: Ruang Bermain, Belajar, dan Tumbuh Bersama

Senin, 30 Juni 2025 | 07:23 WIB

TERPOPULER

  • Larangan Akun Ganda, Pertarungan Privasi dan Regulasi

    Larangan Akun Ganda, Pertarungan Privasi dan Regulasi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat, Antara Terobosan dan Tambalan Darurat

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketika Generasi Muda Kehilangan Harapan di Negeri Sendiri

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mendaki Gunung: Antara Eksistensi dan Keselamatan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Royalti Musik: Antara Perlindungan Hak Cipta dan Beban Usaha

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Genta Andalas

Genta Andalas © 2025

Laman

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

  • Home
  • Berita
    • Berita Foto
    • Liputan
    • Sorotan Kampus
    • Feature
  • Laporan
    • Laporan Khusus
    • Laporan Utama
  • Aspirasi
  • Wawasan
    • Teknologi
  • Riset dan Survei
  • Aneka Ragam
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Komik
    • Galeri
  • Sastra dan Budaya
    • Sastra dan Seni
    • Rehat
    • Khasanah Budaya
  • e-Tabloid
    • Digital
  • Sosok
  • Gentainment
    • Seputar Genta
    • Karya Calon Anggota
  • Tentang Kami
  • Pembina
  • Redaksi
  • Agenda
    • Pekan Jurnalistik
    • Sumarak Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak